Berkarir sebagai dosen 2- PAK online

Menyambung pembahasan sebelumnya mengenai berkarir sebagai dosen, yang dimulai dengan pengurusan jabatan fungsional. Dulunya atau cara konvensional pakai berkas kemudian diajukan ke kopertis, tetapi sejak Bulan Mei 2018 pengurusan mengenai online melalui PAK online.

Apa PAK online itu?
PAK merupakan singkatan dari Penghitungan Angka Kredit. Untuk dosen PTS yang dilingkup LLDIKTI atau nama lamanya adalah Kopertis, maka setelah mendapatkan NIDN, maka dapat login dengan NIDN nya tersebut. karena institusi saya berada dibawah LLDIKTI wilayah X, link PAK Onlinenya  di http://kepegawaian.kopertis10.or.id/beranda. Lamannya sebagai berikut:



Setelah mendapat halaman ini, maka klik tab: login.

Masukkanlah username dan password yang bisa didapatkan dari kepegawaian yang telah ditunjuk untuk mengvalidasi berkas sebelum dikirimkan ke LLDIKTI.
Pada bagian kiri terdapat pilihan beranda, data dasar, PAK, dan cetak. Isilah sesuai urutannya. dimulai dengan "data dasar". Pada "data dasar" akan terdapat beberapa tab yang harus diisi


Data-data yang harus diisi adalah biodata dosen, perubahan data dosen, dokumen dosen, riwayat pendidikan, riwayat pelaksanaan pendidikan, riwayat pelaksanaan penelitian, riwayat pelaksanaan pengabdian dan riwayat penunjang tugas dosen. Bila sudah melengkapi maka dapat diajukan. Setelah klik pengajuan data tersebut diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak universitas, bila telah valid baru diajukan ke LLDIKTI. Pada tahap ini data di cek satu-persatu (Berikutnya kita bahas mengenai tips atau persiapan untuk pengajuan PAK online ini), kemudian dinilai, bila semuanya valid maka akan masuk ke tahap sidang, yang dilakukan setiap bulannya. Bila terdapat satu data yang tidak valid, maka akan dikembalikan kembali ke dosen yang bersangkutan. Dosen tersebut bisa mencek sendiri di akun PAK online nya, komentar dari penilai mengapa datanya tidak valid.

Data yang belum valid tersebut, dapat diperbaiki, kemudian diajukan kembali. Seperti halnya tahap sebelumnya pengecekan tetap dilakukan bertahap, dimulai dari kepegawaian universitas, kemudian berlanjut ke LLDIKTI, bila data valid, masuk ke tahap sidang, hasil dari sidang tersebut bisa cetak (artinya lulus dan menunggu SK Inpasing dan pangkat akan di upload oleh pihak LLDIKTI ke halaman pak online dosen), hasil berikutnya bisa juga belum lulus, artinya perlu diperbaiki lagi data-data sesuai dengan masukan asesor.

Dari tahap sidang sampai tahap cetak berapa lama? ini bervariasi, saya pribadi menunggu lebih kurang 2 bulan, awal Desember 2018 statusnya sudah cetak, dan baru dapat di download di akun sekitar bulan Februari. Dan ringkesnya pengurusan online ini tidak perlu menjemput berkas sendiri ke LLDIKTI, tapi akan dikirimkan melalui pos ke alamat institusi masing-masing. Jadi yang jauh dari kantor LLDIKTI tidak perlu repot-repot menyediakan waktu dan tenaga hanya untuk menjembut SK jabatan fungsinonalnya.

Semoga bermanfaat :)

0 komentar:

Berkarir Sebagai Dosen


Kenapa mau menjadi dosen? Merupakan pertanyaan pertama yang diajukan saat kuliah di Magister Pendidikan Kedokteran. Waktu itu saya menjawab, karena jam kerja dosen itu enak, kemudian ilmunya update terus. Saya masih ingat ucapan dari salah seorang dosen saya waktu lagi ko as di bagian kulit kelamin, seorang dosen pembimbing klinik yang baru kembali dari cuti melahirkan mengatakan, hal yang paling dirindukan selama masa cuti adalah bertemu dengan mahasiswanya, membimbing dan mendengarkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan, hal tersebut membuat beliau tersenyum.

Trus pada stase PH, seorang dosen saat membimbing tiba-tiba bercerita, bahwa beliau digelari "killer" sama mahasiswa. Saat itu beliau sampaikan bahwa apa yang dilakukan bukan untuk menyusahkan mahasiswa, akan tetapi untuk menjaga agar lulusan tetap berkualitas, saat itu beliau menyampaikan bila ada penilaian seperti itu dari mahasiswa, biarlah, yang penting niatnya harus tetap terjaga, agar dapat diganjari sebagai ilmu yang bermanfaat.

Pengalaman pembelajaran dari dosen-dosen dulu waktu S1 dan profesi memberikan motivasi bahwa jadi dosen itu bukan hanya sekedar pekerjaan, bukan hanya sebagai pengajar, tetapi yang lebih penting lagi adalah sebagai pendidik. Saat belajar mengenai Teaching Learning saat kuliah S2, khususnya sebagai dosen kedokteran yang mendidik calon dokter, terdapat 12 peran dosen, yang salah satunya adalah role model. Nah, role model inilah yang menjadi pe er bagi seorang dosen. Bukan berarti seorang dosen harus selalu terjaga perkataan dan perbuatannya setiap saat. Akan tetapi lebih dari penyadaran kita sebagai seorang dosen, bahwa dosen yang penampilannya rapi akan membawa atmosfer yang baik.

Itu sekelumit kisah akhirnya terjun menjadi dosen. Awalnya bingung pas kembali ke kampus setelah tugas belajar. Ngapain lagi ya? Banyak issue yang ada, banyak yang perlu dipelajari dan adaptasi lainnya. Bingungnya tuh, yang jelasin sepotong demi sepotong, bagai puzzle yang berceceran akhirnya ke kampus ya datang gitu aja, belum ngerasa "meaning" bgt. Kemudian muncullah istilah "jabatan fungsional".. apa itu? apa fungsinya?

Berawal dari sini baru mulai mencari tahu apa itu jabatan fungsional, berselancar di internet mencari informasi mengenai terminologi ini. kemudian, saya mulai melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan jabatan fungsional ini. Jadi bila belum pernah mendapat jabatan fungsional, artinya dosen tersebut terhitung sebagai tenaga pengajar.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal tenaga pengajar menjadi Asisten Ahli
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap PTS.
2. Memiliki ijazah S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
3. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap yayasan. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
4. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas /Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/ Politeknik dan Akademi.
5. Syarat-syarat administratif lainnya.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, maka dosen yang bersangkutan akan mendapatkan surat pengantar untuk melanjutkan pengurusan ke LLDIKTI. Berkas dulunya diantarkan ke LLDIKTI. Sejak bulan Mei 2018, pengurusan jabatan fungsional ini sudah online. Setiap dosen yang sudah memiliki NIDN (lihat Pentingnya Dosen Mengurus NIDN) akan memiliki akun PAK Online. Jadi pengurusan dan lampiran buktinya akan diupload ke laman tersebut.
Next kita bahas lagi mengenai PAK online ini. 

13 komentar:

Pentingnya Dosen Mengurus NIDN



NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional
Apa pentingnya untuk mengurusnya? Apakah hanya diperuntukkan bagi dosen dari perguruan Tinggi negeri (PTN) atau dosen dari perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga perlu untuk mengurusnya?
Nah ini lah yang akan menjadi isi dari tulisan kali ini... cekidot

Nomor Induk Dosen Nasional itu ditujukan bagi dosen tetap di PTN maupun PTS. Artinya kalo kamu iseng cek data di Forlap Dikti, maka akan keluar nama kamu serta institusi dimana kamu diakui sebgai dosen tetap. Dengan kata lain kita diakui sebagai dosen tetap. Yang eksistensinya dibuktikan dengan melaksanakan tridharma yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian. Institusi juga diuntungkan dengan eksistensi dosen yang memiliki NIDN ini. Nah bagi dosen yang telah memiliki NIDN berhak juga untuk mengikuti hibah bersaing.

Untuk pengurusan NIDN, tentunya seorang dosen tersebut harus memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratannya antara lain:
1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen Tetap
4. Surat keterangan sehat jasmani
5. Surat Keterangan sehat Rohani
6. Surat Keterangan Bebas Narkotika
7. Surat pernyataan dari pimpinan PT
8. Surat penjanjian kerja
9. Ijazah  lengkap (pendidikan minimal S2/ bagi lulusan luar negeri melampirkan SK penyetaraan ijazah)

Trus ngurusnya gimana? Gmana daftarnya? Jangan khawatir, karena ini akan diuruskan oleh tenaga administrasi yang telah ditunjuk di Institusi pendidikan tersebut. Sebagai dosen yang berniat mendapatkan NIDN, kita cukup melengkapi syarat-syarat yang diminta, kemudian menyerahkan ke administrator tersebut.

Berapa lama pengurusannya? Kalau ini jawaban bervariasi, pengalaman saya pribadi, 1 bulan setelah persyaratan lengkap, NIDN nya keluar. Tapi ada juga beberapa yang mengalami kendala, sehingga waktu pengurusannya lebih lama, bisa permasalahannya di KTP, Ijazah yang ternyata setelah dicek di DIKTI belum menjadi lulusan dan masih aktif. 

Bila sudah ada NIDN, trus apa lagi? next kita bahas mengenai pengurusan Jabatan fungsional (baca Berkarir Sebagai Dosen) dan sertifikasi dosen ya.. Biar semangat. Jadi baik dosen di PTN maupun di PTS bisa mempunyai jenjang karir juga. Sip

27 komentar: