Kenapa mau menjadi dosen? Merupakan pertanyaan pertama yang diajukan saat kuliah di Magister Pendidikan Kedokteran. Waktu itu saya menjawab, karena jam kerja dosen itu enak, kemudian ilmunya update terus. Saya masih ingat ucapan dari salah seorang dosen saya waktu lagi ko as di bagian kulit kelamin, seorang dosen pembimbing klinik yang baru kembali dari cuti melahirkan mengatakan, hal yang paling dirindukan selama masa cuti adalah bertemu dengan mahasiswanya, membimbing dan mendengarkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan, hal tersebut membuat beliau tersenyum.
Trus pada stase PH, seorang dosen saat membimbing tiba-tiba bercerita, bahwa beliau digelari "killer" sama mahasiswa. Saat itu beliau sampaikan bahwa apa yang dilakukan bukan untuk menyusahkan mahasiswa, akan tetapi untuk menjaga agar lulusan tetap berkualitas, saat itu beliau menyampaikan bila ada penilaian seperti itu dari mahasiswa, biarlah, yang penting niatnya harus tetap terjaga, agar dapat diganjari sebagai ilmu yang bermanfaat.
Pengalaman pembelajaran dari dosen-dosen dulu waktu S1 dan profesi memberikan motivasi bahwa jadi dosen itu bukan hanya sekedar pekerjaan, bukan hanya sebagai pengajar, tetapi yang lebih penting lagi adalah sebagai pendidik. Saat belajar mengenai Teaching Learning saat kuliah S2, khususnya sebagai dosen kedokteran yang mendidik calon dokter, terdapat 12 peran dosen, yang salah satunya adalah role model. Nah, role model inilah yang menjadi pe er bagi seorang dosen. Bukan berarti seorang dosen harus selalu terjaga perkataan dan perbuatannya setiap saat. Akan tetapi lebih dari penyadaran kita sebagai seorang dosen, bahwa dosen yang penampilannya rapi akan membawa atmosfer yang baik.
Itu sekelumit kisah akhirnya terjun menjadi dosen. Awalnya bingung pas kembali ke kampus setelah tugas belajar. Ngapain lagi ya? Banyak issue yang ada, banyak yang perlu dipelajari dan adaptasi lainnya. Bingungnya tuh, yang jelasin sepotong demi sepotong, bagai puzzle yang berceceran akhirnya ke kampus ya datang gitu aja, belum ngerasa "meaning" bgt. Kemudian muncullah istilah "jabatan fungsional".. apa itu? apa fungsinya?
Berawal dari sini baru mulai mencari tahu apa itu jabatan fungsional, berselancar di internet mencari informasi mengenai terminologi ini. kemudian, saya mulai melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan jabatan fungsional ini. Jadi bila belum pernah mendapat jabatan fungsional, artinya dosen tersebut terhitung sebagai tenaga pengajar.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal tenaga pengajar menjadi Asisten Ahli
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap PTS.
2. Memiliki ijazah S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
3. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap yayasan. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
4. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas /Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/ Politeknik dan Akademi.
5. Syarat-syarat administratif lainnya.
Berawal dari sini baru mulai mencari tahu apa itu jabatan fungsional, berselancar di internet mencari informasi mengenai terminologi ini. kemudian, saya mulai melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan jabatan fungsional ini. Jadi bila belum pernah mendapat jabatan fungsional, artinya dosen tersebut terhitung sebagai tenaga pengajar.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal tenaga pengajar menjadi Asisten Ahli
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) sebagai dosen tetap PTS.
2. Memiliki ijazah S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
3. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai dosen tetap yayasan. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
4. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas /Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/ Politeknik dan Akademi.
5. Syarat-syarat administratif lainnya.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, maka dosen yang bersangkutan akan mendapatkan surat pengantar untuk melanjutkan pengurusan ke LLDIKTI. Berkas dulunya diantarkan ke LLDIKTI. Sejak bulan Mei 2018, pengurusan jabatan fungsional ini sudah online. Setiap dosen yang sudah memiliki NIDN (lihat Pentingnya Dosen Mengurus NIDN) akan memiliki akun PAK Online. Jadi pengurusan dan lampiran buktinya akan diupload ke laman tersebut.
Next kita bahas lagi mengenai PAK online ini.
Next kita bahas lagi mengenai PAK online ini.
Nice info bu dokter 😊
ReplyDeletesama-sama mba
DeleteSemangat budok....barakallah
ReplyDeleteterimakasih mba yanti
DeleteMasyaAllah, semoga ilmunya berkah ya bu dok...
ReplyDeleteterimakasih mba
Deletewah terima kasih mba sharingnya, ini bermanfaat banget buat adik kelasku yg beberapa memang sedang memperjuangkan S2 nya untuk jadi dosen
ReplyDeleteAlhamdulillah, semoga informatif, walau setelah baca lagi masih banyak step yang perlu dilalui
DeleteSmoga dokter2 dan nakes di indonesia selalu dilindungi Allah
ReplyDeleteMakasih infonya bu dok...
ReplyDeleteSelamat bertugas budok dos.. ibu dokter dosen.. Barakallah!!!
ReplyDeletethanks mba infonya, jadi menambah informasi baru :)
ReplyDeleteMasyaAllah menjadi dokter sekaligus dosen :)
ReplyDelete