Kurikulum perguruan tinggi berpedoman
pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), yang untuk program Pendidikan
profesi dokter mencapai level 8. Tahap sarjana
mencapai level 6, magister level 8. Dalam KKNI terdapat 4 domain penting capaian
pembelajaran yaitu penguasaan
pengetahuan, sikap dan tata nilai, kemampuan kerja dan wewenang dan
tanggung jawab.
KKNI mengatur bukan seberapa
tingginya, bukan seberapa tuanya, bukan seberapa beratnya, tetapi mengukur
seberapa mampu seseorang disuatu bidang. Di lain hal, yang lebih penting dengan
persaingan global saat ini, KKNI digunakan sebagai tolok ukur kemampuan dan
pengakuan SDM yang dapat bersanding dengan kemamuan SDM dari Eropa, Australia,
ASEAN. Sebagai penyetara mutu SDM Indonesia dengan SDM asing, sektor penyetaranya
yaitu: tingkat penghargaan masyarakat/pengguna, jenis dan strata pendidikan,
tingkat keahlian dalam profesi, dan jabatanpada kepegawaian, perusahaan, industry.
Kurikulum nasional
Kurikulum nasional yang digunakan
oleh peguruan tinggi sesuai dengan panduan KKNI ddan buku panduan Kurikulum Berbasis
Kompetensi. Untuk program studi Pendidikan
dan profesi kedokteran menambahkan pedoman dengan Standar Kompetensi Dokter
Indonesia (SKDI) dan Standar Pendidikan
Program Profesi Dokter Indonesia (SPPDI). Panduan-panduan ini akan diturunkan
ke universitas menjadi kurikulum tingkat universitas, yang akan terlihat dari
visi dan misi universitas.
Baik kurikulum nasional maupun
kurikulum tingkat universitas, bukan kurikulum yang siap pakai, sehingga harus
diturunkan ke kurikulum tingkat fakultas. Pada tingkat fakultas, kurikulum ini
dinamakan kurikulum makro.
Kurikulum makro, meso, dan mikro
Kurikulum makro merupakan terjemahahan kurikulum fakultas yang berisi rumusan capaian yang dapat
mengambarkan profil lulusan suatu institusi. Kurikulum makro untuk pembagian
beban ke semua semester disusunlah peta modul atau peta blok, yang disebut juga
kurikulum meso. Kurikulum meso yang berisi peta modul atau peta blok tadi juga
berisi capaian pembelajaran, dan setiap modul berisi sasaran pembelajaran.
Modul yang berisi sasaran pembelajaran disebut dengan kurikulum mikro.
Dalam kurikulum berisi learn about, how, where, why dan what the outcomes. Dalam semua semester
mahasiswa tidak hanya belajar mengenai knowledge (kognitif), tetapi juga skill psikomotor)
dan attitude. Dengan kompleksnya suatu kurikulum disusun, maka diharapkan lulusan
memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang diharapkan oleh pemangku
kepentingan.
Panduan pengembangan kurikulum makro
Sesuai dengan draft SKDI 2018,
terdapat 12 area kompetensi. Beberapa area merupakan pengembangan dari 7 area kompetensi yang terdapat pada
SKDI 2012. Berikut merupakan perbandingann area kompetensinya:
SKDI 2012
|
Draft SKDI 2018
|
Profesionalisme yang luhur
|
Profesionalitas
yang luhur
|
Mawas diri dan pengembangan diri
|
|
Mawas diri dan pengembangan diri
|
Literasi sains atau landasan ilmiah
|
Literasi finansial
|
|
Komunikasi Efektif
|
Literasi sosial budaya
|
Kreativiats dan inovasi
|
|
Pengelolaan informasi
|
Literasi teknologi informasi dan digital
|
Pengelolan masalah kesehatan
|
|
Landasaan Ilmiah Ilmu Kedokteran
|
Keterampilan klinis
|
Komunikasi efektif
|
|
Keterampilan klinis
|
Kolaborasi dan kerjasama
|
Pengelolaan masalah kesehatan
|
Keselamatan pasien dan mutu pelayanan
kesehatan
|
Dua belas area kompetensi ini,
dikelompokkan menjadi 3 kelompok area kompetensi. Tiga kelompok area kompetensi terdiri dari kelompok personal
dan professional (the right person doing it), kelompok intelektual, analitis,
kreatif (doing the thing right), dan kelompok kompetensi teknis (doing the
right thing).
Profil Lulusan Dokter Indonesia
Penyusunan area kompetensi dan dikelompokkan
menjadi 3 kelompok area kompetensi, tujuan yaitu lulusan dokter yang diharapkan dapat dihasilkan oleh seluruh
program studi Pendidikan dokter di Indonesia, yaitu:
1. Dokter
yang memiliki pribadi berkarakter, beriman dan bertaqwa pada Tuhan YME,
berakhlak mulia, beretika, berbudi pekerti, dan menjunjung tinggi moralitas,
sebagai pembelajar sepanjang hayat, bertanggung jawab sosial, cinta tanah air,
dan berkomitmen untuk menyehatkan kehidupan masyarakat.
2. Dokter
yang memiliki kemampuan literasi di bidang sains, finansial, sosial, dan
budaya, serta IT dan digital dalam menghadapi permasalahan kesehatan yang
kompleks.
3. Dokter
sebagai agen perubah di fasilitas kesehatan tingkat primer berdasarkan etika
kedokteran dengan berperan sebagai professional, komunikator, kolaborator,
leader, manajer, educator, advocator, dan peneliti, untuk mewujudkan pelayanan
kesehatan paripurna berpusat pada individu, dalam konteks keluarga dan
komunitas.
Daftar Pustaka:
1. Konsil
Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Indonesia. 2012
2. Asosiasi
Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia. Draft SKDI. September2017
0 komentar: