Bagaimana cara mengurus izin klinik?(1)



Ingin berbagi ke teman-teman semua yang berminat untuk mendirikan klinik.  Jangan berpikir susah dulu sebelum mencoba dan mengusahakannya sendiri. Dari pengalaman aku mendirikan sebuah klinik, sekali lagi jangan berpikir susah dulu, tapi berpikirlah bahwa kita  bisa melaksanakannya. Ini benar- benar banyak dibantu oleh keluarga, mama, papa, kakak, kakak ipar termasuk ponakanku tercinta Awwaliyah.

Ide mendirikan klinik ini sebenarnya telah ada 4 atau 5 bulan sebelum realisasi. Mulai dengan survey tempat strategis di kota Padang, sampai kena tilang gegara lupa bawa STNK,hehehe, akhirnya SIM nya ditahan dan untungnya dibantu sama uda sepupu untuk ambilin SIMnya lagi.

Tapi rencana mendirikan klinik di kota Padang, harus terkubur, dikarenakan sewa tempat yang mahal, dan budget yang ga cukup. Akhirnya kami putuskan untuk mendirikan klinik di kabupaten Lima Puluh Kota, tepatnya di rumah kami. Agak was-was juga kalo menyatukan rumah dan klinik, sempat bingung, ini gimana ya solusiya, kalo lokasinya strategis, tapi setelah konsultasi sana sini, Alhamdulillah ada solusinya, boleh bangunannya menyatu dengan rumah tinggal, tetapi harus di sekat. Masalah lokasi selesai. Sekarang saatnya renovasi bangunan yang ada sehingga memadai untuk sebuah klinik. Dengan semangat 45 aku dan mama,mengerahkan tenaga dan pikiran untuk merealisasikannya.

Setelah tempat selesai, tentu perlunya perizinan. Syaratnya ga susah, akan tetapi nunggunya lama. Mulai dari pengurusan HO, SITU, Pengelolaan sampah medis, izin operasional klinik , SIP dokter dan SIK apoteker, semua kami lalui. Banyak teman yang bantu dengan memberikan masukan dan rekomendasi orang-orang yang akan diajak kerjasama. 


0 komentar: