Syarat syarat pengurusan Surat Izin Praktek (SIP ) Dokter




Saya ingin berbagi bagaimana cara pengurusan SIP (surat izin praktek) dokter, jadi bagi teman – teman yang belum mengurus SIP, semoga tulisan ini bisa membantu. Cara pengurusan dan syarat-syaratnya tidak sulit, cukup dengan menyediakan waktu untuk mengurusnya.
Syarat pengurusan  SIP di Kabupaten Lima Puluh Kota:
1.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir asli
3.      Fotokopi ijazah
4.      Surat izin atasan
5.      Rekomendasi Organisasi Profesi IDI
6.      Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Selanjutnya, tinggal bikin surat permohonannya, formatnya seperti berikut:
Perihal             : Permohonan Surat Izin Praktek Dokter
 Kepada:
Yth. Kepala Dinas Kesehatan
.......................................
Di
           Payakumbuh
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       :
Alamat                                    :
Tempat/Tanggal Lahir              :
Jenis Kelamin                          : 
Nomor STR                             :  
No Rekomendasi                     :
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin praktek dengan alamat ............................................................................................................................
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan:
1.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang dilegalisir asli
3.      Fotokopi ijazah
4.      Surat izin atasan
5.      Rekomendasi Organisasi Profesi
6.      Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Demikian surat ini saya buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                Payakumbuh,
                                                                                                            Yang Memohon,

                                                                                                    Dr. Resti Rahmadika Akbar

Semoga bisa membantu teman-teman yang ingin mengurus SIP. Untuk syarat –syarat pengurusan SIP, pastinya harus terdaftar di IDI dimana kita berdomisili, dan bila ingin membuat SIP di daerah yang bukan tempat kita terdaftar sebagai anggota IDI, ada solusinya bisa pindah ataupun meminta rekomendasi ke IDI tempat kita terdaftar sebagai anggota untuk ditembuskan ke IDI dimana ingin membuka praktek.

5 comments:

  1. misalnya kalo ada dokter yg memiliki str tetapi tdk mengikuti internship berarti masi bisa membuat sip ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. STR sebelum intership adalah STR sementara, yang hanya bisa untuk wahana yang dipilih. Ini maksudnya pengurusan STR setelah internship

      Delete
  2. mau tanya kalau misalnya pindah cabang IDI gimana ya caranya, dari jakarta selatan ke IDI jakarta timur

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya Kita hubungi dulu IDI asal, kemudian minta Surat pindah cabang.

      Delete